Written by Super User on .

Prosedur Evakuasi

 

KEBAKARAN

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
  4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  6. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
  7. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
    • seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  8. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    • Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Gowa dan
    • Petugas Pelayanan Kesehatan Terdekat
  9. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
  10. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  11. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  12. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  13. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  14. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung

GEMPA BUMI

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung).
  6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
  7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
    • Petugas Bencana Alam
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  8. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, dan
    • Petugas Pelayanan Kesehatan Terdekat
  9. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi
  10. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  11. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  12. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  13. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  14. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

ANCAMAN BOM

  1. Pejabat/pegawai menerima ancaman bom melalui telepon/bingkisan/surat/email dan lain-lain.
  2. Penerima ancaman bom mencatat informasi penting yang dapat diperoleh dari penelpon/pengirim bingkisan/surat/email dan lain-lain.
  3. Penerima ancaman bom memberitahukan adanya ancaman bom kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya ancaman bom kepada Koordinator Tanggap Darurat.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan adanya ancaman bom kepada penghuni ruangan.
  6. Petugas Tanggap Darurat Gedung menghubungi pihak kepolisian (Gegana)tentang adanya ancaman bom.
  7. Petugas TanggapDarurat Gedung memerintahkan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai untuk melaksanakan evakuasi.
  8. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan pelaksanaan evakuasi melalui tangga darurat.
  9. Petugas Tanggap Darurat Lantai memandu seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratru menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  10. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi oleh untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  11. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan pemberian pertolongan kesehatan.
  12. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan situasi keamanan gedung.
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018