PENGUMUMAN LELANG
TENTANG
LELANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
Nomor 01/Pdt.Eks/2023/PA.Sgm Jo 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Pengadilan Agama Sungguminasa melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, akan melaksanakan Lelang Eksekusi atas Perkara Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2023/PA.Sgm Jo 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm terhadap objek berupa barang bergerak dengan deskripsi sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza G VVTI Manual 1.3 Tahun 2006 berwarna merah metalik dengan Nomor Polisi DD1755MJ, ada BPKB dan STNK, untuk kondisi apa adanya, untuk calon pembeli dapat dicek terlebih dahulu kondisi objek, pajak belum dibayar selama 2 tahun.
- harga limit sebesar Rp65.000.000 (Enam puluh lima juta rupiah)
- uang jaminan sebesar Rp19.500.000 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio 1.2 E A/t Ckd (Matic) tahun 2014 berwarna merah, Nomor Polisi DD 1973 XH, ada BPKB dan STNK, untuk kondisi apa adanya, untuk calon pembeli dapat dicek terlebih dahulu kondisi objek, pajak belum dibayar kurang lebih selama 4 tahun.
- harga limit sebesar Rp90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah)
- uang jaminan sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
Cara Penawaran |
Tanpa kehadiran peserta lelang secara Open bidding |
Pelaksanaan Lelang |
Jum’at, 26 April 2024 |
Waktu Penawaran |
Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran. |
Batas Akhir Penawaran |
10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai Waktu Server) |
Alamat Domain |
Portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id |
Tempat Pelaksaan Lelang |
Pengadilan Agama Sungguminasa, Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa. |
Penetapan Pemenang |
Setelah batas akhir penawaran |
Pelunasan Harga Lelang |
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli |
3% dari harga lelang |
Informasi lebih lanjut |
Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa. Telepon 085213785614 (Panitera)/ 082349538826 (Call Center PA Sungguminasa) |
Syarat dan ketentuan lelang sebagai berikut:
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Open bidding) dengan mengakses alamat domain Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
- Calon Peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id dengan merekan serta mengungah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut);
- Memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website diatas.
- Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang, nominalnnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan melalui Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah harus efektif paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang;
- Virtual Account didapat peserta lelang dengan mengakses dan mendaftar kepesertaan melalui akun domain di atas;
- Objek lelang dijual apa adanya dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak pengumuman ini sampai dengan hari pelaksanaan lelang;
- Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib untuk melunasi dengan harga lelang yang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang ditambah dengan bea lelang pembeli yang besarnya ditetapkan oleh KPKNL Makassar sebesar 3%, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara;
- Pemenang lelang akan diumumkan lewat email/akun lelang masing-masing peserta
- Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
- Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Pengadilan Agama Sungguminasa, Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa;
- Peserta lelang dianggap mengetahui kondisi objek lelang dan menyetujui aspek legal objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi asli) dan peserta lelang tidak dapat mengajukan keberatan atau tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apapun;
Pelakasanaan Lelang :
Cara Pelaksanaan : Open Bidding Batas Akhir Penawaran : Jum'at, 26 April 2024, jam 10.00 WITA Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Pelaksanaan Lelang : Pengadilan Agama Sungguminasa, Jalan Masjid Raya Nomor 25,Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Lampiran Dokumen |