PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 362/SEK.W20.A17/HM1.1.1/V/2024
Pengadilan Agama Sungguminasa, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib atas Barang Milik Negara, terhadap objek lelang berupa barang bergerak dengan deskripsi sebagai berikut:
Deskripsi Objek Lelang
1) Satu paket inventaris kantor berupa PC dan printer (kondisi fisik rusak berat dan sesuai dengan foto yang terlampir) Bergerak Berwujud Selain Kendaraan dengan Nilai Limit total sebesar Rp. 1.945.457,- (Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan Uang Jaminan sebesar Rp 680.919.- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran | : | Open Bidding (Dengan Mengakses pada Domain https://portal.lelang.go.id |
Pelaksanaan Lelang | : | Jum'at, 17 Mei 2024 |
Pukul | : | 09.00 Wita (08.00 WIB / Sesuai Waktu Server) |
Tempat Pelaksanaan Lelang | : |
Pengadilan Agama Sungguminasa Jl. Mesjid Raya No. 25, Sungguminasa, Kab. Gowa |
Pelunasan Harga Lelang | : | 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli | : | 2% dari harga lelang |
Informasi Selanjutnya | : |
Pengdilan Agama Sungguminasa Jl. Mesjid Raya No. 25, Sungguminasa, Kab. Gowa Telp. 0821-8913-1699 (Bp. Moh. Riski Prakarsa Kadang, S.E.) |
Deskripsi Persyaratan Lelang :
1. Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
3. Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui Website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang.
4. Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat Website di atas.
7. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Uang jaminan peserta lelang yang kalah akan disetorkan kembali oleh KPKNL Makassar ke rekening masingmasing peserta lelang.
8. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara 1 (satu) hari kerja setelah pembeli dinyatakan wanprestasi.
9. Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Pengadilan Agama Sungguminasa, Jl. Masjid Raya No.25, Sungguminasa, Somba Opu, Kab. Gowa. 10. Peserta lelang dianggap mengetahui kondisi objek lelang dan menyetujui aspek legal objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “asli”) dan peserta lelang tidak dapat mengajukan keberatan/tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apapun.
Pelakasanaan Lelang :
Cara Pelaksanaan |
: |
Open Bidding |
Batas Akhir Penawaran |
: |
Jum'at, 17 Mei 2024, jam 09.00 WITA |
Penetapan Pemenang Lelang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
Tempat Pelaksanaan Lelang |
: |
Pengadilan Agama Sungguminasa, Jalan Masjid Raya Nomor 25,Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa. |
Lampiran Dokumen