Written by Super User on .

Assalamu alaikum wr. wb.

Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1), PPK dapat dibantu oleh Tim Ahli dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Tim Ahli
  2. Ahli konstruksi atau praktisi konstruksi dengan pengalaman minimal 5 tahun; atau
  3. Tenaga Ahli dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dengan expertise di bidang proyek konstruksi bangunan gedung.
  4. Tugas dan Tanggung Jawab
  5. Melakukan reviu desain, gambar teknis, RAB, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, jadwal, laporan kemajuan, hasil tes/inspeksi dan laporan akhir pekerjaan;
  6. Memberikan rekomendasi dan saran kepada PPK terkait pelaksanaan pekerjaan;
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh PPK
  8. Masa Pelaksanaan

Dimulai dari pemilihan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan sampai serah terima jasa konstruksi.

  1. Pembiayaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 184 terkait dengan biaya pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) digunakan untuk biaya operasional yang dihitung berdasarkan presentase biaya konstruksi fisik bangunan Gedung.

Informasi selengkapnya, silakan klik DISINI

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018