Rapat Sosialisasi Keputusan Dirjen Peradilan Agama Nomor : 048//DJA/SK.KPA3.4.3./IV/2024
Sungguminasa - Senin, 22 Maret 2024. Bertempat diruang sidang utama seluruh jajaran Kepaniteraan yang dipimpin oleh Ketua (Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI.) dan Wakil Ketua (Mu'ammah, S.HI.,M.H.) melaksaakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Dirjen Peradilan Agama Nomor : 048//DJA/SK.KPA3.4.3./IV/2024 Tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama, untuk dijadikan sebagai salah satu acuan dalammeningkatkan kualitas kinerja pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Keputusan Dirjen Badilag ini adalah pengukuran Hasil evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara dituangkan dalam bentuk penilaian SIPP yang diatur dalam keputusan nomor : 048//DJA/SK.KPA3.4.3./IV/2024. Validitas dan akurasi data pada SIPP menjadi sangat penting untuk terus dijaga mengingat seluruh administrasi perkara dicatat melalui SIPP, agar pelayanan perkara dapat berjalan maksimal. Peran sumber daya manusia dalam mempertahankan validitas dan akurasi data pada SIPP merupakan hal yang sangat penting, sehingga kecepatan penanganan perkara sampai dengan publikasi putusan juga perlu didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan, maka dengan itu diadakan sosialisasi agar para aparatur yang terlibat dalam pengerjaan SIPP lebih berkompeten dan juga dirjen badilag review atas pedoman tersebut untuk meraih objektifitas dan proporsionalitas.