Pengadilan Agama Sungguminasa Gelar Sidang diluar Gedung Di Kec. Bontonompo Kab.Gowa
Sungguminasa – Kamis, 16 Mei 2024. Dalam rangka meningkatkan access to justice dan mengimplementasikan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Sungguminasa menggelar sidang diluar Gedung di Kecamatan Bontonompo Kab. Gowa. Sidang diluar gedung ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama.
Sidang diluar gedung dilaksanakan di Kecamatan Bontonompo Kab. Gowa Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis YM Bapak Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI. didampingi 2 orang hakim anggota dan 1 orang panitera pengganti serta Panitera.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya sidang diluar gedung, yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografi.