Pelaksanaan Pengangkatan Sita
Sungguminasa - Jum'at, 21 Juni 2024. Pengadilan Agama Sungguminasa yang dipimpin oleh Panitera (Nasriah, S.H.,M.H.) besrta Jurusita (Hj. Sunarti Kamaruddin, S.E.), dua Jurusita Pengganti dan tenaga Staf kepaniteraan melaksanakan Pengangkatan Sita dengan Nomor Perkara : 334/Pdt.G/2022/PA.Sgm. yang dimulai pada pukul 09.00 Wita. Adapun obyek sengketa berupa tiga bidang tanah yang dimana terletak dikelurahan Mawang dan kelurahan Pakatto Kabupaten Gowa, satu unit sepeda motor merek Yamaha Freego dan satu unit mobil merek Avanza, Selain dihadiri oleh Tim Eksekusi dari PA Sungguminasa, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi
Pengertian dari Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) secara paksa dan resmi berdasrkan perintah Ketua Pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Sehingga makna dari sita eksekusi yaitu sebagau pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Tujuan dari diadakannya sita eksekusi adalah agar penggugat tidak illusioner.