on .

PA. Sungguminasa Melaksanaan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa.

Sungguminasa - Selasa, 02 Juli 2024. Bahwa berdasarkan surat taksiran Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Sungguminasa perkara nomor : 342/Pdt.G/2024/PA.Sgm tentang Pelaksanaan Pemeriksaan setempat, maka terkait hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB, memberikan tugas kepada Tim Pemeriksaan Setempat (descente). untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara nomor 342/Pdt.G/2024/PA.Sgm dengan Objek sengketa Pemeriksaan Setempat (descente)  Rumah  yang berlokasi kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu, Kota Sungguminasa, Mobil Calya matic, Motor Aerox thn 2021, Motor Suzuki Address tahun 2016, Motor Suzuki Nex tahun 2018.

 

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Majelis yang diketua oleh (Sulastri Suhani, S.H.I) didampingi oleh dua orang hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan seorang Staf, Pelaksanaan dimulai pada pukul 07.00 Wita. Tim langsung melakukan pengukuran rumah  yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas rumah  yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018