on .

 

Sungguminasa, 14 Oktober  2021, Pengadilan Agama Sungguminasa mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor register perkara 694/Pdt.G/2021/PA.Sgm.  terhadap harta sengketa atas gugatan waris antara Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

  

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungguminasa tanggal 07 Juli 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIT, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Hakim Ketua) sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Dra. Hj. Martina Budiana Mulya, M.H. serta 2 Hakim Anggota yaitu Drs. M. Thayyib HP. dan Drs. Kasang  dibantu oleh Panitera Muh. Rais Naim, S.H., S.Ag.

    

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan para pihak Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi pemeriksaan Lurah Tombolo ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

    

Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.  Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

   

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sungguminasa yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018