on .

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung pada Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa

 

Sungguminasa – Jum’at, 3 Februari 2023. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dilaksanakan sidang perkara isbat nikah. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Hasbi, M.H. serta diikuti oleh 2 hakim anggota bersama dengan Panitera Pengganti serta beberapa petugas sidang, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tim media informasi Pengadilan Agama Sungguminasa. Kegiatan isbat nikah tersebut juga diikuti oleh Kepala Desa Lauwa, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringbulu, dan petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringbulu.

 

Kegiatan isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Hasil dari persidangan isbat nikah berupa penetapan pengadilan yang nantinya dari pihak Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah. Kegiatan isbat nikah diikuti sekitar 22 (dua puluh dua) pasangan suami istri yang masing-masing membawa 2 (dua) orang saksi. Kegiatan persidangan isbat nikah dimulai dengan pendaftaran perkara, pengambilan nomor antrian sidang, persidangan, dan penetapan hakim.

Kegiatan isbat nikah di Kecamatan Biringbulu merupakan agenda persidangan keliling Pengadilan Agama Sungguminasa bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari pusat kota. Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 (satu) hari. Acara tersebut ditutup dengan kegiatan foto serta makan bersama antara Pengadilan Agama Sungguminasa dengan Kantor Urusan Agama Biringbulu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018