Pelaksanaan Permohonan Sidang Teleconference dalam Perkara Dispensasi Kawin
Sungguminasa - Kamis, 15 Juni 2023. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan Sidang Teleconfrence dalam perkara Dispensasi Nikah diruang sidang utama. Pelaksanaan teleconfrence ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bitung disebabkan oleh Pihak Pemohon Laki - Laki berdomisili dan beraktifitas diwilayah hukum Pengadilan Agama Bitung.
dengan adanya kegiatan teleconfrence seperti ini membuat pemohon yang berada jauh dari wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa, membuat kemudahan baik dari sisi waktu dan biaya. kegiatan ini mampu meningkatkan kinerja dan peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan.
sehingga kedepannya dimungkinkan akan adanya kegiatan kegiatan yang serupa demi terciptanya percepatan dan efiseiensi waktu dan biaya yang sesuai dengan misi peradilan "Meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Sungguminasa yang berbasis teknologi informasi".