PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan Parang Banoa, Kecamatan Palangga
Sungguminasa - Rabu, 30 Agustus 2023. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Kelurahan Parang Banoa Kec. Pallangga dengan Nomor Perkara 1010/Pdt.G/2023/PA.Mks. yang merupakan perkara bantuan dari Pengadilan Agama Makassar. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kelurahan Parang Banoa Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemerikasaan Setempat (desecente) dilakukan terhadap objek sebidang tanah dan rumah. Pemeriksaan ini didolaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI), didampingi oleh dua orang hakim dan satu paniter pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah dan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.