PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Datara Kec. Tompobulu, Kab. Gowa
Sungguminasa - Rabu, 06 September 2023. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Desa Datara Kec. Tompobulu, Kab. Gowa dengan Nomor Perkara 319/Pdt.G/2023/PA.Jnp. yang merupakan perkara bantuan dari Pengadilan Agama Jeneponto. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Datara Kec. Tompobulu, Kab. Gowa . Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemerikasaan Setempat (desecente) dilakukan terhadap objek sebidang tanah . Pemeriksaan ini didolaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI), didampingi oleh dua orang hakim dan satu paniter pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.