Written by Super User on .

Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama

Oleh:  Drs.H. Asmu’i,  M.H

(HakimTinggi PTA Jayapura)

Salah satu yang menjadi ijtihad ulama Indonesia di bidang hukum waris (ilmu faraidh) adalah adanya “ahli waris pengganti”. Secara tersurat ketentuan ini dapat kita lihat pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Pasal tersebut terdiri dari 2 ayat. Ayat (1)  berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173. Sedangkan ayat (2) berbunyi: Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018