Written by Super User on .

Hakikat Pahlwan Dalam Islam

Oleh : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.i.
(Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB)

Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata “pahala”, dan berakhiran “wan”, sehingga dirangkai menjadi “pahalawan” yang memiliki arti mereka pantas memperoleh pahala karena jasa-jasanya bagi perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi.

Jika kita merujuk kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai seorang pahlawan.

Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan negara dan bangsa ini untuk memperoleh kemerdekaannya dari sang penjajah. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tanah tumpah darahnya (Hubb al-wathan min al-iman).

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018