Written by Super User on .

SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL

Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI
(Waka PA. Banyuwangi)

Sudah mafhum bahwa rukun nikah ada empat: dua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Akad nikah itu suatu rangkaian/prosesi ijab dan kabul. Ijab adalah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang dibawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki. Kabul adalah ungkapan penerimaan dari mempelai laki-laki atas ijab dari wali.

Setidaknya ada empat subjek hukum yang seharusnya terlibat pada prosesi ijab kabul, yakni: mempelai laki-laki, wali dan dua dua orang saksi. Keempat subjek hukum itu ada yang dapat dirangkap oleh satu orang, yakni wali dan mempelai laki-laki. Mempelai laki-laki dimungkinkan merangkap sebagai wali nikah karena dia sebagai wali nasab dari perempuan yang akan dinikahi yang paling dekat diantara para wali nasab yang ada.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018