Written by Super User on .

Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pernikahan beda agama, dalam konteks wacana hukum Islam biasanya bermula dari cara pandang para ulama tehadap eksistensi ahli kitab. Karena dalam Islam memang tidak dimungkinkan pernikahan beda agama antara orang Islam dengan selain ahli kitab.

Istilah ahli kitab disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori Surat Madaniyah, kecuali Surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018