Written by Super User on .

MENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KEPPH

Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Demak

Hukum acara disebut juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan. Serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya suatu persidangan. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya berdasarkan ketentuan perundang-undang dalam menegakan suatu hukum. Hukum acara berlaku untuk persidangan pidana, perdata, tata usaha negara, maupun militer. Hukum acara perdata sendiri menurut Wirjono Projodikoro disebut sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Pelaksana hukum formiil maupun materiil dalam persidangan adalah Hakim. Hakim sebagai central figure dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dasar hukum lainnya. Disamping itu, Hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis yang mendasar pada kode etik dan pedoman prilaku Hakim. Hakim juga harus menjaga integritas dan independensinya dalam menyelesaikan perkaranya. Penegakan hukum dan keadilan, Hakim harus memiliki sifat mandiri, terbebas dari segala interfensi dan/atau pengaruh dari lingkungan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018