Written by Super User on .

Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?

 

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

 

Ada ahli hukum yang berpendapat, bahwa formalisasi Hukum Waris Islam di Indonesia dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI tersebut, ketentuan mengenai hukum waris tercantum dalam Buku II Pasal 171 sampai dengan Pasal  214. Selain hukum waris, dalam KHI juga diatur tentang wasiat yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209.

 

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018