Written by Super User on .

Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

  1. Pendahuluan

Harap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secaraumum sudah dapat diduga.

 

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018