Sungguminasa – Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 bertempat di Dusun Pancana, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelayanan keliling (Planning) merupakan salah satu inovasi unggulan PA Sungguminasa untuk mengatasi problem access to justice. Planning diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong kelompok rentan yang mengalami hambatan untuk mengakses pengadilan, antara lain karena lanjut usia (di atas 60 tahun), sakit, atau penyandang disabilitas.Kelompok rentan melalui inovasi planning PA Sungguminasa bisa mengurus surat kuasa, mendapatkan pelayanan pembuatan surat gugatan oleh Pos Bantuan Hukum, membayar panjar biaya dan mendaftar perkara.
Dalam pelaksanaan pelayanan keliling kali ini, PA Sungguminasa menurunkan tim yang terdiri dari 6 orang, di antaranya perwakilan dari Pos Bantuan Hukum, petugas bank dan petugas pendaftaran perkara. Pelayanan ini dilaksanakan karena kondisi kesehatan Pemohon tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Inovasi Planning PA Sungguminasa sudah berjalan sekitar 5 bulan dan grafik penggunanya semakin meningkat dari waktu ke waktu", ungkap Zulkifli Sanusi, petugas pendaftaran perkara PA Sungguminasa. Ditemui di tempat terpisah, Panitera PA Sungguminasa, Muh. Rais Naim, menyampaikan bahwa saat ini kepaniteraan PA Sungguminasa sedang berupaya kuat untuk mensosialisasikan inovasi Planning. "Kita berharap inovasi Planning diketahui masyarakat luas agar benar-benar bisa memperluas access to justice", ungkap Muh. Rais.
Pelayanan Keliling (PLANNING) ini akan terus dilaksanakan kedepannya sebagai salah satu bentuk pelayanan hukum serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa.