Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Dusun Paku, Desa Julubori
Kategori: Berita
Diterbitkan: Selasa, 25 November 2014
M. Sidik Tawakkal, S.H. (Panitera Pengganti), serta Panitera Muda Hukum (H. Kafrawi, BA) dan Jurusita Pengganti (Ibrahim, S.H.).
Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka pemeriksaan perkara Cerai Talak yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sungguminasa nomor 558/Pdt.G/2014/PA.Sgm. Jarak yang ditempuh dari Pengadilan Agama Sungguminasa ke lokasi berjarak sekitar 12 KM dan harus berjalan kaki lagi sejauh 1 Km untuk mencapai lokasi, karena tidak memungkinkan dilalui oleh kendaraan. (vRy)