Pengadilan Agama Sungguminasa Gelar Sidang Keliling Di Kec. Tombolo Pao Kab.Gowa
Sungguminasa – Rabu, 15 Mei 2024. Dalam rangka meningkatkan access to justice dan mengimplementasikan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Sungguminasa menggelar sidang keliling di Kecamatan Tombolo Pao.
Sidang keliling dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 bertempat di Kecamatan Tombolo Pao Kab. Gowa Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis YM Bapak Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI. didampingi 2 orang hakim anggota dan 1 orang panitera pengganti serta Panitera.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya sidang keliling, yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografi.