on .

Pengadilan Agama Sungguminasa Gelar Sidang diluar Gedung Di Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa

Sungguminasa - Kamis, 26 September 2024. Dalam rangka meningkatkan access to justice dan mengimplementasikan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Sungguminasa menggelar sidang diluar Gedung di Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa. Sidang diluar gedung ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor: 563/KPA/SK.HK1.2.5/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 tentang Pembentukan Tim Sidang Di luar Gedung Pengadilan Agama Sungguminasa di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa Tahun 2024, Bahwa wilayah Kecamatan Bungaya merupakan wilayah yang sulit dijangkau sehingga dengan sidang di luar gedung pengadilan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.H didampingi 2 orang hakim anggota dan 1 orang panitera pengganti serta Panitera.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya sidang diluar gedung, yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018