Written by Super User on .

Prosedur Pengaduan

 

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RIpada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat/SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Telepon;
  5. Meja Pengaduan;
  6. Surat; dan/atau
  7. Kotak Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Sungguminasa, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA

Mesjid Raya No. 25 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Telp. (0411-864298) 92111

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website: www.pa-sungguminasa.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018