Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Saksi
Sungguminasa - Jum'at, 15 September 2023. Berdasarkan Perkara Nomor 570/Pdt.G/2023/PA.Sgm, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Saksi di dusun parangrea, desa Macini Baji, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Kegiatan pemeriksaan saksi diketuai oleh Drs. Hasbi, M.H. dan didampingi oleh 2 orang hakim, serta satu panitera pengganti dan dua orang staf administrasi.
Kegiatan pemeriksaan saksi ini berdasarkan UU No. 50 Tahun 2009 tentang peradilan Agama, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 284 Rbg pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata tentang Alat-Alat Bukti berupa Alat bukti tertulis (surat), Alat Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah.