Written by Super User on .

PRINSIP FAULT DAN NO-FAULT DALAM SISTEM HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

Akmal Adicahya, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Lewoleba)

Seringkali kita mendengar dan menyaksikan gugatan cerai diajukan oleh seorang Penggugat/Pemohon yang merupakan pihak penyebab rusaknya biduk rumah tangga. Khususnya suami atau istri yang telah memiliki pasangan idaman lain dan berkeinginan untuk berpisah dari pasangannya yang masih terikat perkawinan. Dalam beberapa kasus, termohon/tergugat tidak berkenan untuk bercerai dari penggugat/pemohon karena masih merasa biduk rumah tangganya dapat diselamatkan. Ia yakin bahwa pasangannya akan kembali dan memilih dirinya dan anak-anaknya dibanding pasangan idaman lainnya tersebut.

Jika mengacu pada rumusan rapat kamar agama dalam SEMA 4 Tahun 2014, keberadaan pasangan idaman lain dapat dikategorikan sebagai tanda bahwa suatu perkawinan telah pecah (broken marriage). Penggugat yang membuktikan bahwa dirinya telah memiliki pasangan idaman lain besar kemungkinan dianggap telah membuktikan pecahnya perkawinan sehingga gugatan cerai yang diajukan tersebut cenderung untuk dikabulkan oleh pengadilan. Tergugat/Termohon seringkali tidak bisa membantah dalil gugatan karena Ia pun tau dengan hubungan tersebut dan tetap diam karena masih berupaya merebut kembali pasangannya. Meskipun Penggugat/Pemohon merupakan pihak yang salah karena telah mengkhianati Tergugat/Termohon, namun Penggugat/Pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai dan justru berpotensi memperoleh hal yang diinginkan-bercerai dari Tergugat/Termohon-terlepas dari bersedia atau tidaknya Tergugat/Termohon atas perceraian tersebut.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018